Journalpolice.id | PATI – Penyerahan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar yang di tangani Mabes Polri akhirnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pati, Aji Susanto kepada sejumlah wartawan di halaman Kantor Kejari Pati mengatakan, Kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap 2 dari Mabes Polri.
“Agenda hari ini penelitian BB di Polres Pati dan penyerahan tersangka beserta BB terkait perkara Migas yang sudah masuk tahap 2boleh Mabes Polri, dan Jaksanya dari Kejati,” Katanya, Kamis (14/7/2022)
Aji menyebut, dari 2 gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, yaitu gudang yang terletak di jalan Juwana-Pucakwangi Desa Dukuhmulyo dan gudang di jalan Muktiharjo-Gembong, Kecamatan Margorejo di amankan sejumlah barang bukti.
“Ada 7 unit kendaraan roda empat, 2 buang tempat penampungan, alat untuk mengukur kadar solar, mesin Sanyo dan selang,” Tuturnya
Selain penyerah BB, Kejari Pati juga menerima penyerahan 14 tersangka dan salah satunya oknum anggota kepolisian.
“Ada 14 tersangka, salah satunya oknum anggota kepolisian, mereka diancam Pasal 55 UU Migas yang dirubah UU Cipta Kerja Pasal 40 dengan ancaman maksimal 6 tahun atau denda maksimal 60 Milyar,” Terang Aji
Setelah menerima pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan BB penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dari Mabes Polri, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas Pati, dan proses selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” Pungkasnya
( suf/jp )