PATI -JP| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati meminta Sekertaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Panitia pengisian perangkat desa untuk menunda tes calon perangkat desa saat rapat koordinasi diruang rapat Badan Anggaran (Banggar) karena dinilai ada kejanggalan, Kamis (14/4/2022).
Rapat yang menghadirkan sejumlah anggota banggar, Sekertaris Daerah (Sekda), Asisten 1, Kabag Tata Pemerintahan dan perwakilan dari Unisbank serta sejumlah anggota DPRD lainya berlangsung sengit dan ditemukan kejanggalan.
“Kami meminta sama pak Sekda untuk menunda tes calon perangkat desa, sebelum semuanya terjadi, sebab dinilai ada kejanggalan” ujar Ketua DPRD Ali Badrudin yang di ikuti anggota lainya
Menurutnya, lanjut Ali Badrudin, Sekda sebagai ketua panitia pengisian perangkat desa seharusnya punya kewenangan mengambil keputusan, bukan malah melempar tanggung jawab kepada Bupati Pati.
“Pak Bupati itu tidak tau apa-apa dan tidak mau mencampuri soal pengisian perangkat desa, kasihan pak Bupati namanya dicatut,” jelasnya
Terpisah, Sekda Kabupaten Pati, Jumani saat ditemui sejumlah wartawan usai mengikuti rapat koordinasi bersikukuh dan melempar tanggung jawabnya sebagai ketua panitia pengisian perangkat desa kepada Bupati.
“Jawaban saya tetap sama seperti saat rapat tadi, saya tidak berani ambil keputusan dan menunggu keputusan pak Bupati, karena SK saya dari pak Bupati,” jelas Jumani
Terkait permintaan anggota DPRD dan anggota Banggar saat rapat koordinasi yang meminta untuk menunda tes calon perangkat desa yang dinilai janggal, pihaknya menanggapi dengan sikap dingin.
“Itu kan rekomendasi dari mereka, DPRD dan Banggar meminta untuk ditunda, tapi semua kan keputusan Bupati, karena SK saya dari Bupati,” pungkasnya
( suf/jp )