Journalpolice.id | PATI – Rapat audensi di ruang Rayung Wulan Setda Pati bersama Forum Capraga (Calon Perangkat Gagal) dengan agenda penjelasan terkait pengisian perangkat desa diwarnai aksi pengusiran wartawan. Senin (13/6/2022)
Aksi pengusiran wartawan itu dilakukan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Imam Kartiko, saat hendak masuk ruangan untuk meliput kegiatan audensi tanpa ada alasan yang jelas.
“Wartawan tidak boleh masuk,” Ujar Imam Kartiko singkat
Hal itu membuat sejumlah wartawan bingung, karena Imam Kartiko tidak memberi alasan yang jelas, kenapa wartawan tidak diperbolehkan meliput kegiatan audensi dan menyuruh keluar wartawan dari dalam ruangan.
“Kabag Pemerintahan Kabupaten Pati, Imam Kartiko telah melukai hati insan pers, kami tidak di perbolehkan masuk ruangan tanpa alasan yang jelas,” Sesal salah satu wartawan media online
Wartawan secara tugas dan fungsinya adalah mencari informasi yang disampaikan ke publik dan dalam menjalankan tugas pun dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
( Suf/JP)